METODE ASSESMEN PROSES PEMBELAJARAN

Metode Asessmen Proses Pembelajaran mengacu pada Standar Penilaian Pembelajaran Kemenristek Dikti. Standar Penilaian Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa mencakup:

  • Prinsip penilaian
    Prinsip penilaian mencakup prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi.
  • Teknik dan instrumen penilaian
    Teknik yang digunakan penilaian disesuaikan dengan aspek capaian pembelajaran yang akan dinilai. Teknik yang digunakan dapat berupa kombinasi dari beberapa teknik penilaian diantaranya: observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, dan angket. Instrumen yang digunakan dalam penilaian mencakup penilaian proses dalam bentuk rubrik dan/atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio atau karya desain.
  • Mekanisme dan prosedur penilaian
    Mekanisme penilaian mencakup penyususnan, penyampaian, penyepakatan, pelaksanaan sesuai dengan tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai sesuai dengan rencana pembelajaran. Selain itu mahasiswa diberikan kesempatan untuk memberikan feedback hasil penilaian. Hasial penilaian didokumentasikan secara akuntabel dan transparan. Prosedur penilaian mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir.
  • Pelaksanaan penilaian
    Pelaksanaan penilaian dilakukan oleh dosen atau tim yang diberi tugas untuk melakukan asessmen.
  • Pelaporan penilaian
    Pelaporan Penilaian dalam bentuk Kartu Hasil Studi (KHS) yang diterima oleh mahasiswa setiap semester. Kemampuan mahasiswa diwujudkan dalam nilai huruf dengan rentang A sampai dengan E. Penilaian ini mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 1666/UN1.P.I/SK/HUKOR/2016 tentang Penilaian Hasil Belajar Bagi Mahasiswa di Lingkungan Universitas Gadjah Mada.
    Sistem yang digunakan untuk menilai kemampuan mahasiswa merupakan sistem penilaian kemampuan relative seorang mahasiswa terhadap kemampuan mahasiswa yang lain dalam kelasnya. Ini berarti prestasi seluruh mahasiswa dalam satu kelas dipakai sebagai dasar penilaian. Kemampuan mahasiswa tersebut diberi nilai dengan huruf A sampai dengan E, dengan konversi nilai sebagai berikut.
    NoNilai HurufBobot NilaiKonversi Nilai
    1A4,0090 - 100
    2A-3,7585 - 89,99
    3A/B3,5080 - 84,99
    4B+3,2575 - 79,99
    5B3,0070 - 74,99
    6B-2,7565 - 69,99
    7B/C2,5060 - 64,99
    8C+2,2555 - 59,99
    9C2,0050 - 54,99
    10C-1,7545 - 49,99
    11C/D1,5040 - 44,99
    12D+1,2535 - 39,99
    13D1,0030 - 34,99
    14E0,0030

    Selain nilai tertinggi dan terendah berturut-turut direpresentasikan dalam uruf A dan E, digunakan nilai huruf K dan T. Huruf K menunjukkan kosong atau tidak ada nilai karena peserta ujian yang bersangkutan mengundurkan diri dari ujian dengan alasan yang tidak dapat diterima. Nilai T menunjukkan tidak lengkap karena semua tugas belum diselesaikan pada waktunya). Dua nilai tersebut akan menjadi E dalam waktu 1 bulan apabila syarat dari program studi tidak dipenuhi. Evaluasi hasil studi dilakukan setiap akhir semester dan pada akhir batas waktu jenjang studi. Hal tersebut mencerminkan keberhasilan studi dan dinyatakan dalam bentuk indeks prestasi.
  • Kelulusan mahasiswa
    Nilai minimal program sarjana dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol). Mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak memperoleh ijazah dan atau surat pendamping ijazah. Tabel berikut menunjukkan penilaian penguasaan kompetensi dan predikat yang diberikan.
    Rentang IPKPredikat Kelulusan
    3,51 - 4,00Dengan Pujian (Cum Laude)
    3,01 - 3,50Sangat Memuaskan
    2,75 - 3,00Memuaskan

    Predikat kelulusan dengan pujian (cum laude) hanya diberikan kepada mahasiswa yang dapat menyelesaikan studinya lebih cepat atau tepat waktu dari semester terprogram.